MEREK
Merek adalah suatu tanda, yang berupa nama, gambar, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang dan jasa.
Contoh: tv, note book, motor
MEREK DAGANG
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contoh Merek dagang :
1.Sharp : aquos
2.Toshiba : Satelit
3. Yamaha : Mio
Logo
Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. Contoh :
Nama Merek
Penelitian mendapati bahwa kesadaran nama merek bergantung pada frekuensi pembelian produk dan konsumen bisa menyebutkan lebih banyak nama merek di kategori produk tertentu ketimbang kategori lain (tergantung intensitas iklannya). Nama merek terkenal mampu membangkitkan rasa keakraban, konsumen sehingga peluang konsumen membelinya menjadi lebih tinggi. Umumnya, dalam rangka mengurangi ketidakpastian, nama merek terkenal memiliki nilai yang lebih tinggi mata konsumen.
Contoh : Sharp,Toshiba, Yamaha
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak ekslusive bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas Merek: Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Contoh :
a. Microsoft oleh Bill Gates
b. kaspersky oleh Kaspersky
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/
http://www.dncpatent.com/merek.htm/
http://www.google.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar