Minggu, 15 Mei 2011

awal tahun2011 pengangguran masih 9,25 juta

Problem pengangguran terbuka di Indonesia masih belum bisa di atasi oleh pemerintah. Sepanjang 2009-2010, Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemenakertrans) hanya mampu menurunkan 1,5 persen dari total pengangguran tahun. Memasuki 2011 pengangguran terbuka sekarang ada pada angka 9,25 juta. Program baru pun di sususn Kemenakertrans yakni bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) dalam menyebarkan informasi lowongan kerja
“Target barunya hingga 2014 pengangguran akan di tekan sekitar tujuh persen hingga tiga persen “ Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Permasalahan baru yang di hadapi Kemenakertrans , tenaga kerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang 50 persen lebih hanya lulusan Sekolah Dasar (SD). Selain itu jenis kelulusan calon tenaga kerja tidak sesuai dengan peluang yang tersedia.
Muhaimin mengatakan, pihak kini menggandeng jaringan social masyarakat melalui lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mulai 2011, informasi lowongan kerja akan di sebar secara lebih luas dengan memanfaatkan televise dan lembaga pendidikan. Anda tiga kelompok yang terlibat dalam penyebaran informasi tenaga kerja yakni dunia industry, dunia pendidikan dan pemerintah sebagai fasilitator.
“masyarakat harus mendapat informasi pekerjaan dengan baik. Masyarakat juga harus proaktif sejak dini untuk sering mengakses komunikasi dengan dinas tenaga kerja setempat ? jelasnya.
Penelitian terbaru menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi tidak terkait langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Terutama jika di ukur dari tingkat pengangguran dan kemiskinan. Hal itu terlihat di Tanah air, di mana pertumbuhan ekonomi tinggi kurang berkolerasi dengan penurunan angka pengagguran dan kemiskinan.
Efektifitas penggunaan anggaran kemiskinan juga layak di pertanyakan karena tidak mampu mengatasi pengurangan jumlah penduduk miskin dan pengangguran secara signifikan. Pada tahu 2009 dana yang di gelontarkan sebesar RP 71 triliun untuk mengurangi 1,51 juta jiwa penduduk miskin dari awalnya 32,53 juta (2009) menjadi 31,02 juta (2010). Artinya untuk mengetaskan satu orang miskin selama 2009 dibutuhkan dana Rp 47 juta dan kerap di nilai tidak rasional.
Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi (P2E) LIPI, wijaya Adi mengatakan, pemerintah lazim memakai data penganggguran terbuka untuk mengukur relasi pertumbuhan ekonomi dengan penyerapan tenaga kerja. Padahal data tersebut tidak mencerminkan tingkat kesejahteraan riil masyarakat,karena faktanya pekerja berpenghasilan minim dan pekeja dengan jam kerja di bawah standar tidak dikategorikan pengangguran.
“Karena itu LIPI menggunakan istilah setengah pengagguran bagi mereka yang kerjanya kurang dari 35 jam seminggu untuk lebih menggambarkan kesejahteraan,” kata dia
LIPI mencatat, tingkat warga yang termasuk dalam kategori setengah pengagguran terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Dari 29,64 juta orang pada 2005 menjadi 32,8 juta pada 2010. Diperkirakan pada tahun 2011,jumlah warga dengan kategori setengah pengangguran diproyeksikan meningkat menjadi 34,32 juta orang
Sumber : http://jarno.web.id

Sabtu, 14 Mei 2011

RI bakal dapat investasi 169,5 triliun

Indonesia diperkirakan bakal mendatangkan dana tambahan investasi sekitar Rp 169,5 triliun saat masuk ke dalam era broadband ekonomi.

Hal ini dikemukakan Staf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Telematika Eddy Satrio, Kamis (12/5/2011) di Hotel Borobudur, Jakarta.

"Masuknya Indonesia ke era broadband ekonomi diperkirakan akan mendatangkan tambahan investasi ke dalam perekonomian nasional sebesar Rp 96 triliun sampai dengan Rp169,5 triliun, tergantung dari mekanisme pembangunan yang dipilih," kata Eddy dalam seminar "Broadband sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masa Depan".

Bukan itu saja, sumber dana akan disalurkan dari dana APBN sebesar 8 persen dari total investasi. Sementara 92 persen lainnya dari dana swasta atau PPP.

Eddy juga menyinggung mengenai manfaat ekonomi dari broadband dalam tiga golongan ekonomi dari broadband.

Pertama, pemberdayaan ekonomi. Untuk ini, National Broadband Plan menjadi katalisator esensial tercapainya sasaran ekonomi makro seperti yang ditargetkan dalam kerangka ekonomi.

Kedua, potensial tambahan terhadap ekonomi. National Broadband Plan berpotensi mendatangkan investasi tambahan untuk ekonomi nasional.

Dia menjelaskan, hingga 2014, potensinya bisa diperkirakan mencapai Rp 450 triliun dari target PDB nominal Rp 10,854 triliun.

Ketiga, peningkatan digital inclusion dan pengembangan aspek sosial budaya. Broadband akan berperan besar dalam transformasi sosial dan budaya masyarakat. (Srihandriatmo Malau)
Sumber : kompas.com

Rabu, 11 Mei 2011

Aset Negara Rp 225 Triliun Telantar

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bahwa aset negara di sektor minyak dan gas tidak jelas pengelolaannya. Padahal, nilai aset telantar itu, menurut taksiran KPK, sekitar Rp 225 triliun.
Barang milik negara itu berupa bangunan, tanah, rig, kapal laut, helikopter, serta mobil. "Adanya di mana sekarang, jumlahnya berapa, kondisinya bagaimana, nilainya berapa, enggak ada yang tahu, padahal punya negara," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, akhir pekan ini.
KPK sudah menyampaikan kajiannya kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas dan BP Migas sejak tahun 2008. Selanjutnya, Haryono mengatakan, pemerintah mesti segera mendata aset-aset negara itu. Sebab, potensi terjadinya penyelewengan keuangan negara sangat besar. Sayang, menurut dia, hingga kini proses pendataan itu belum juga ada hasilnya.
Haryono menduga, pemerintah mengalami kendala lantaran tidak punya data. "Waktu ditangani Pertamina komplet, begitu diserahkan ke BP Migas hilang, siapa yang bertanggung jawab di sini enggak ada," katanya.
Haryono mengatakan, aset-aset itu seharusnya masuk ke laporan keuangan pemerintah berapa pun nilainya, termasuk jika memang telah terjadi penyusutan. Karena itu, KPK melaporkan masalah ini langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (6/5/2011).
Menurut Haryono, Presiden SBY telah memerintahkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto bersama KPK mengatasi masalah aset negara ini.
Dipo Alam akan mengusulkan adanya rapat terbatas untuk membahas laporan KPK itu. Pertemuan tersebut juga akan mengundang Direktorat Jenderal Migas dan BP Migas. "Kami ingin dapatkan masukan sesuai dengan yang dilaporkan," kata Dipo. (Hans Henricus/Kontan)
Sumber : kompas.com

Masuk The Global 2000

Prestasi perusahaan Indonesia makin diakui dunia. The global 2000 versi majalah Forbest Asia menyebutkan terdapat 11 perusahaan besar asal Indonesia yang masuk dalam jajaran kelas dunia. Enam di antaranya perusahaan pelat merah (BUMN). Selain berkinerja keuangan baik, perusahaan-perusahaan ini memiliki aset besar .

Peringkat Dan Pendapatan Perusahaan
Perusahaan Peringkat Pendapatan
(juta dolar AS)
Bank Mandiri 652 4.506
Telkom 673 6.847
BRI 692 4.078
BCA 755 2.885
BNI 1.296 2.472
PGN 1.325 1.911
Bank Danamon 1.515 2.041
Adaro Energy 1.527 2.855
Gudang Garam 1.573 3.495
Matahari Putra Prima 1.913 948
Semen Gresik 1.939 1.525

Sumber : Republika

Opsi Kenaikan Harga BBM

Pemerintah dan DPR dijadwalkan membicarakan opsi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dan solar menyusul kenaikan harga minyak mentah dunia pada akhir Mei 2011.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo di Jakarta, Senin (9/5/2011) mengatakan, pihaknya terus memantau harga minyak mentah dunia setiap dua hari sekali. "Namun, sampai saat ini, kami belum ada opsi kenaikan harga BBM," katanya.
Sejumlah kalangan meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan harga BBM bersubsidi menyusul harga minyak mentah dunia yang terus berada di kisaran 100 dollar AS per barrel. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha meminta pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp 500 per liter. "Sembari mensosialisasikan dan mempersiapkan infrastruktur program pengendalian yang memang butuh waktu, pemerintah sudah selayaknya menaikkan harga BBM Rp 500 per liter," katanya. Menurut dia, kenaikan harga BBM akan menekan pembengkakan anggaran negara akibat melambungnya harga minyak dunia. "Setiap kenaikan ICP sebesar satu dollar per barel, akan meningkatkan defisit Rp 500 miliar. Ini akan menggerogoti APBN," ujarnya.
Evita mengatakan, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) selama satu tahun terakhir atau periode Mei 2010-April 2011 sudah mencapai 90 dollar AS per barrel. "Tapi, beberapa hari terakhir, ICP sempat turun jauh," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya secara internal tengah membahas intensif perubahan ICP dalam APBN Perubahan 2011.
Sesuai UU tentang APBN 2011, pemerintah dibolehkan menaikkan harga BBM bersubsidi jika rata-rata ICP selama setahun lebih tinggi 10 persen dibandingkan asumsi 80 dollar AS per barrel atau 88 dollar AS per barrel.
Berdasarkan catatan Tim Harga BBM Kementerian ESDM, harga rata-rata ICP selama setahun yakni periode Mei 2010 hingga April 2011 telah mencapai 89,52 dollar per barrel.
Dengan rincian pada Mei 2010 ICP tercatat 77,02 dollar per barrel, Juni 75,27 dollar, Juli 73,75 dollar, Agustus 75,97 dollar, September 76,76 dollar dan Oktober 82,26 dollar.
Selanjutnya November 2010 sebesar 85,07 dollar per barrel, Desember 91,37 dollar, Januari 2011 97,09 dollar, Februari 103,31 dollar, Maret 113,07 dollar dan April 123,36 dollar per barrel.

Sumber : kompas.com

Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan di Indonesia

Pada akhir tahun tujuh puluhan orang mengenal istilah stagflation (stagnation and inflation), di mana inflasi terjadi berbarengan dengan stagnasi. Dewasa ini Indonesia menghadapi dua kondisi yang terjadi secara simultan yang sifatnya antagonistis, yakni pertumbuhan ekonomi berlangsung serentak dan kemiskinan.

Dari satu segi, kondisi makro ekonomi berada dalam keadaan yang cukup meyakinkan. Tingkat inflasi relatif cukup terkendali pada tingkat satu digit, import-eksport berjalan cukup baik, tingkat bunga lumayan rendah dan cadangan devisa cukup tinggi untuk dapat menjamin import dalam waktu sedang, investasi cukup tinggi (angka-angkanya boleh dilihat sendiri dalam Laporan BPS, Laporan Bank Indonesia dan Nota Keuangan).

Tetapi dari segi mikro, pengangguran dan kemiskinan makin meningkat. Urbanisasi meningkat terutama dari kelompok miskin dan pengemis. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga disemua kota-kota besar seluruh Indonesia. Semua ini menandakan adanya kemiskinan dan sempitnya kesempatan kerja di pedesaan.

Dibandingkan dengan banyak negara lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak rendah. Bahkan ketika krisis keuangan global yang menimpa hampir semua negara, sebagai akibat dari krisis kredit perumahan (prime morgate loans) di Amerika, yang bermula pada tahun 2006 sampai tahun 2009, ekonomi Indonesia tidak mengalami goncangan yang berarti.

Kemampuan untuk meredam akibat dari keuangan ini dapat terjadi berkat kebijakan makro ekonomi yang hati-hati dan tepat, di samping kondisi keterbukaan yang memangnya tidak sebesar negara-negara tetangga seperti Singapore dan Malaysia.
Kemampuan Indonesia bertahan terhadap krisis keuangan tersebut menimbulkan keyakinan rakyat pada kemampuan pemerintah SBY Periode I, sehingga dapat memenangkan Pemilihan Umum untuk Priode II. Sayangnya keberhasilan dalam bidang ekonomi pada tataran makro ini tidak mampu menekan tingkat kemiskinan yang sejak lama sudah berlangsung.

Selama masa yang panjang, sejak beberapa dekade yang lalu, di Indonesia berlangsung proses pemiskinan desa secara berkelanjutan. Dalam Era Orde Baru dikenal kebijaksanaan peningkatan ekspor non-migas. Sub-sektor industri non migas ini menjadi prioritas utama. Berbagai fasilitas diberikan kepadanya, termasuk hak untuk membayar upah buruh rendah.

Upah buruh murah ini memang telah menjadi trade mark Indonesia dalam promosi penarikan modal asing. Asumsi yang dipakai, bahwa dengan upah buruh yang murah, maka harga pokok barang-barang yang diproduksi akan murah. Dengan demikian, produk eksport Indonesia mempunyai daya saing yang tinggi. Padahal, meskipun harga pokok mempunyai korelasi dengan daya saing, karena barang dapat dijual dengan harga murah, tetapi daya saing suatu barang tidak sekadar ditentukan oleh harga (pokok), tetapi juga oleh kualitas barang, teknik marketing , politik/ diplomasi dan lain-lain.

Agar buruh (termasuk PNS) dapat hidup, maka harga bahan makanan harus dapat dipertahankan rendah. Inilah yang menjadi tugas pokok Bulog sejak waktu itu. Jika harga bahan makanan dalam negeri naik, Bulog segera harus mengimpor dari luar negeri. Rendahnya harga bahan makanan yang note bene hasil produksi petani, mengakibatkan terjadinya proses pemiskinan petani di daerah pedesaan secara berkelanjutan.

Perbedaan dua kondisi yang yang berlangsung secara terus menerus tersebut selama masa yang panjang telah mengakibatkan semakin melebarnya ketimpangan ekonomi antar penduduk di Indonesia. Hal yang perlu diindahkan adalah, jika ketimpangan pendapatan antar penduduk sudah sangat lebar, akan terdapat kecenderungan mengaburnya pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran dari pembangunan. Artinya, setiap kita melihat adanya pertumbuhan ekonomi yang ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan per kapita, sulit dirasakan, pada saat yang sama boleh jadi sedang berlangsung proses pemiskinan.

Sumber : http://mukomukokab.bps.go.id

Tingkat Inflasi Indonesia Terkendali

Vice President Research and Analyst PT Valbury Asia Securities Nico Omer Jonckheere memperkirakan tingkat inflasi Indonesia akan tetap terkendali hingga akhir tahun.

"Seharusnya (inflasi) tidak lebih dari 8 persen (sampai akhir tahun)," ucap Nico di sela-sela sosialisasi Kartu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) di Pontianak, Kamis (5/5/2011).

Bahkan, ia menilai tingkat inflasi bisa tetap di bawah 7 persen jika melihat kondisi deflasi beberapa bulan ini. "Saya pikir (inflasi) tidak akan sebesar negara-negara maju," ungkapnya, membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara maju.

Menurut Nico, tingkat inflasi di sejumlah negara maju cukup tinggi karena pencetakan uang demi menutupi defisit anggaran mereka. Kemudian, nilai mata uang mereka pun turun. "Inflasi seharusnya naik dengan cepat di negara-negara tersebut," tuturnya. Dengan turunnya nilai mata uang, harga barang impor akan naik.

Untuk itu, ia mengkhawatirkan negara-negara Eropa dan Jepang. Deflasi yang dialami Jepang selama 20 tahun, lanjut dia, dapat terganggu oleh peristiwa gempa dan tsunami beberapa waktu lalu. "Ini dalam jangka menengah bisa meningkatkan inflasi secara cepat," ujar Nico memprediksikan kondisi moneter Jepang.

Mengenai Indonesia, Nico menuturkan, memang ada kecenderungan naik. Namun, sekalipun naik, tetapi masih tetap terkendalikan. "Naik, ya. Kalau misalnya bahan bakar naik, bahan makanan naik, ya siapa pun pasti akan merasakan dampaknya," ungkapnya.

Untuk itu, ia memperkirakan, jika Bank Indonesia membiarkan rupiah menguat secara pelan tapi pasti, seharusnya inflasi masih dalam skala yang wajar.

Seperti telah diberitakan, Indonesia mengalami deflasi selama beberapa bulan terakhir. "Deflasi (April) 0,31 persen. Nyaris sama dengan deflasi yang terjadi pada bulan lalu (sebesar) 0,32 persen," ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan di Jakarta, Senin (2/5/2011).

BPS menilai, deflasi dapat terjadi karena penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya indeks pada kelompok bahan makanan sebesar 1,9 persen. Secara keseluruhan, inflasi tahun kalender Januari-April 2011 sebesar 0,39 persen. Adapun laju inflasi year-on-year sebesar 6,16 persen.

Sumber : kompas.com

Perkembangan Ekonomi Indonesia

Krisis nilai tukar telah menurunkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Nilai tukar rupiah yang merosot tajam sejak bulan Juli 1997 menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam triwulan ketiga dan triwulan keempat menurun menjadi 2,45 persen dan 1,37 persen. Pada triwulan pertama dan triwulan kedua tahun 1997 tercatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8,46 persen dan 6,77 persen. Pada triwulan I tahun 1998 tercatat pertumbuhan negatif sebesar -6,21 persen.

Merosotnya pertumbuhan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari masalah kondisi usaha sektor swasta yang makin melambat kinerjanya. Kelambatan ini terjadi antara lain karena sulitnya memperoleh bahan baku impor yang terkait dengan tidak diterimanya LC Indonesia dan beban pembayaran hutang luar negeri yang semakin membengkak sejalan dengan melemahnya rupiah serta semakin tingginya tingkat bunga bank. Kerusuhan yang melanda beberapa kota dalam bulan Mei 1998 diperkirakan akan semakin melambatkan kinerja swasta yang pada giliran selanjutnya menurunkan lebih lanjut pertumbuhan ekonomi, khususnya pada triwulan kedua tahun 1998. (grafik 1)
alt

Sementara itu perkembangan ekspor pada bulan Maret 1998 menunjukkan pertumbuhan ekspor nonmigas yang menggembirakan yaitu sekitar 16 persen. Laju pertumbuhan ini dicapai berkat harga komoditi ekspor yang makin kompetitif dengan merosotnya nilai rupiah. Peningkatan ini turut menyebabkan surplus perdagangan melonjak menjadi 1,97 miliar dollar AS dibandingkan dengan 206,1 juta dollar AS pada bulan Maret tahun 1997. Impor yang menurun tajam merupakan faktor lain terciptanya surplus tersebut. Impor pada bulan Maret 1998 turun sebesar 38 persen sejalan dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi.

Sub Contents

1. Perkembangan Keuangan Negara
2. Perkembangan Inflasi
3. Perkembangan Moneter
4. Perkembangan Nilai Tukar Rupiah

Informasi Lainnya :
Masalah-masalah Pokok dan Rekomendasi Kebijakan Investasi 12 file

Perekonomian Indonesia

1. Perekonomian Indonesia Tahun 2006 : Prospek dan Kebijakan - 4 file
2. Perekonomian Indonesia Tahun 2007 : Prospek dan Kebijakan - 4 file
3. Perekonomian Indonesia Tahun 2005 : Prospek dan Kebijakan - 4 file
4. Tahun 2004: Prospek dan Kebijakan - 9 file

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (PJM)

1. Tahun 2005-2009 per 25 Februari 2004
2. Tahun 2005-2009 per 20 Desember 2003

Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP)

1. Tahun 2005-2025 per 7 Januari 2005 - 3 file
2. Tahun 2005-2025 per 25 Februari 2004 - 3 file
3. Tahun 2005-2025 per 20 Desember 2003 - 3 file
4. Tahun 2005-2025 per 29 Oktober 2003 - 4 file

Laporan Studi Pengembangan Indikator Ekonomi Makro 3 file

Laporan Perkembangan Ekonomi Makro (Triwulanan) 4 file

Tahun 2005-2009 per 25 Februari 2004

Sumber : http://www.bappenas.go.id

Indonesia dan Problem Kemiskinan

Pada mulanya adalah kemiskinan. Lalu pengangguran. Kemudian kekerasan dan kejahatan [crime]. Martin Luther King [1960] mengingatkan, "you are as strong as the weakestof the people." Kita tidak akan menjadi bangsa yang besar kalau mayoritas masyarakatnya masih miskin dan lemah. Maka untuk menjadi bangsa yang besar mayoritas masyarakatnya tidak boleh hidup dalam kemiskinan dan lemah.
Sesungguhnya kemiskinan bukanlah persoalan baru di negeri ini. Sekitar seabad sebelum kemerdekaan Pemerintah Kolonial Belanda mulai resah atas kemiskinan yang terjadi di Indonesia [Pulau Jawa]. Pada saat itu indikator kemiskinan hanya dilihat dari pertambahan penduduk yang pesat [Soejadmoko, 1980].
Kini di Indonesia jerat kemiskinan itu makin akut. Jumlah kemiskinan di Indonesia pada Maret 2009 saja mencapai 32,53 juta atau 14,15 persen [www.bps.go.id]. Kemiskinan tidak hanya terjadi di perdesaan tapi juga di kota-kota besar seperti di Jakarta. Kemiskinan juga tidak semata-mata persoalan ekonomi melainkan kemiskinan kultural dan struktural.
Pertanyaannya seberapa parah sesungguhnya kemiskinan di Indonesia? Jawabannya mungkin sangat parah. Sebab, kemiskinan yang terjadi saat ini bersifat jadi sangat multidimensional. Hal tersebut bisa kita buktikan dan dicarikan jejaknya dari banyaknya kasus yang terjadi di seluruh pelosok negeri ini.

Hakikat Kemiskinan
Meski kemiskinan merupakan sebuah fenomena yang setua peradaban manusia tetapi pemahaman kita terhadapnya dan upaya-upaya untuk mengentaskannya belum menunjukan hasil yang menggembirakan. Para pengamat ekonomi pada awalnya melihat masalah kemiskinan sebagai "sesuatu" yang hanya selalu dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi saja.
Hari Susanto [2006] mengatakan umumnya instrumen yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat tersebut miskin atau tidak bisa dipantau dengan memakai ukuran peningkatan pendapatan atau tingkat konsumsi seseorang atau sekelompok orang. Padahal hakikat kemiskinan dapat dilihat dari berbagai faktor. Apakah itu sosial-budaya, ekonomi, politik, maupun hukum.
Menurut Koerniatmanto Soetoprawiryo menyebut dalam Bahasa Latin ada istilah esse [to be] atau [martabat manusia] dan habere [to have] atau [harta atau kepemilikan]. Oleh sebagian besar orang persoalan kemiskinan lebih dipahami dalam konteks habere. Orang miskin adalah orang yang tidak menguasai dan memiliki sesuatu. Urusan kemiskinan urusan bersifat ekonomis semata.

Kondisi Umum Masyarakat
Mari kita cermati kondisi masyarakat dewasa ini. Banyak dari mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Bahkan, hanya untuk mempertahankan hak-hak dasarnya serta bertahan hidup saja tidak mampu. Apalagi mengembangkan hidup yang terhormat dan bermartabat. Bapenas [2006] mendefinisikan hak-hak dasar sebagai terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik. Baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Krisis ekonomi yang berkepanjangan menambah panjang deret persoalan yang membuat negeri ini semakin sulit keluar dari jeratan kemiskinan. Hal ini dapat kita buktikan dari tingginya tingkat putus sekolah dan buta huruf. Hingga 2006 saja jumlah penderita buta aksara di Jawa Barat misalnya mencapai jumlah 1.512.899. Dari jumlah itu 23 persen di antaranya berada dalam usia produktif antara 15-44 tahun. Belum lagi tingkat pengangguran yang meningkat "signifikan." Jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 di Indonesia sebanyak 12,7 juta orang. Ditambah lagi kasus gizi buruk yang tinggi, kelaparan/busung lapar, dan terakhir, masyarakat yang makan "Nasi Aking."
Di Nusa Tenggara Timur (NTT) 2000 kasus balita kekurangan gizi dan 206 anak di bawah lima tahun gizi buruk. Sedangkan di Bogor selama 2005 tercatat sebanyak 240 balita menderita gizi buruk dan 35 balita yang statusnya marasmus dan satu di antaranya positif busung lapar. Sementara di Jakarta Timur sebanyak 10.987 balita menderita kekurangan gizi. Dan, di Jakarta Utara menurut data Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kesehatan Masyarakat [PPSM Kesmas] Jakut pada Desember 2005 kasus gizi buruk pada bayi sebanyak 1.079 kasus.

Dampak Kemiskinan
Dampak dari kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks. Pertama, pengangguran. Sebagaimana kita ketahui jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 saja sebanyak 12,7 juta orang. Jumlah yang cukup "fantastis" mengingat krisis multidimensional yang sedang dihadapi bangsa saat ini.
Dengan banyaknya pengangguran berarti banyak masyarakat tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja. Karena tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya. Secara otomatis pengangguran telah menurunkan daya saing dan beli masyarakat. Sehingga, akan memberikan dampak secara langsung terhadap tingkat pendapatan, nutrisi, dan tingkat pengeluaran rata-rata.
Dalam konteks daya saing secara keseluruhan, belum membaiknya pembangunan manusia di Tanah Air, akan melemahkan kekuatan daya saing bangsa. Ukuran daya saing ini kerap digunakan untuk mengetahui kemampuan suatu bangsa dalam bersaing dengan bangsa-bangsa lain secara global. Dalam konteks daya beli di tengah melemahnya daya beli masyarakat kenaikan harga beras akan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan. Razali Ritonga menyatakan perkiraan itu didasarkan atas kontribusi pangan yang cukup dominan terhadap penentuan garis kemiskinan yakni hampir tiga perempatnya [74,99 persen].
Meluasnya pengangguran sebenarnya bukan saja disebabkan rendahnya tingkat pendidikan seseorang. Tetapi, juga disebabkan kebijakan pemerintah yang terlalu memprioritaskan ekonomi makro atau pertumbuhan [growth]. Ketika terjadi krisis ekonomi di kawasan Asia tahun 1997 silam misalnya banyak perusahaan yang melakukan perampingan jumlah tenaga kerja. Sebab, tak mampu lagi membayar gaji karyawan akibat defisit anggaran perusahaan. Akibatnya jutaan orang terpaksa harus dirumahkan atau dengan kata lain meraka terpaksa di-PHK [Putus Hubungan Kerja].
Kedua, kekerasan. Sesungguhnya kekerasan yang marak terjadi akhir-akhir ini merupakan efek dari pengangguran. Karena seseorang tidak mampu lagi mencari nafkah melalui jalan yang benar dan halal. Ketika tak ada lagi jaminan bagi seseorang dapat bertahan dan menjaga keberlangsungan hidupnya maka jalan pintas pun dilakukan. Misalnya, merampok, menodong, mencuri, atau menipu [dengan cara mengintimidasi orang lain] di atas kendaraan umum dengan berpura-pura kalau sanak keluarganya ada yang sakit dan butuh biaya besar untuk operasi. Sehingga dengan mudah ia mendapatkan uang dari memalak.
Ketiga, pendidikan. Tingkat putus sekolah yang tinggi merupakan fenomena yang terjadi dewasa ini. Mahalnya biaya pendidikan membuat masyarakat miskin tidak dapat lagi menjangkau dunia sekolah atau pendidikan. Jelas mereka tak dapat menjangkau dunia pendidikan yang sangat mahal itu. Sebab, mereka begitu miskin. Untuk makan satu kali sehari saja mereka sudah kesulitan.
Bagaimana seorang penarik becak misalnya yang memiliki anak cerdas bisa mengangkat dirinya dari kemiskinan ketika biaya untuk sekolah saja sudah sangat mencekik leher. Sementara anak-anak orang yang berduit bisa bersekolah di perguruan-perguruan tinggi mentereng dengan fasilitas lengkap. Jika ini yang terjadi sesungguhnya negara sudah melakukan "pemiskinan struktural" terhadap rakyatnya.
Akhirnya kondisi masyarakat miskin semakin terpuruk lebih dalam. Tingginya tingkat putus sekolah berdampak pada rendahya tingkat pendidikan seseorang. Dengan begitu akan mengurangi kesempatan seseorang mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran akibat tidak mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut keterampilan di segala bidang.
Keempat, kesehatan. Seperti kita ketahui, biaya pengobatan sekarang sangat mahal. Hampir setiap klinik pengobatan apalagi rumah sakit swasta besar menerapkan tarif atau ongkos pengobatan yang biayanya melangit. Sehingga, biayanya tak terjangkau oleh kalangan miskin.
Kelima, konflik sosial bernuansa SARA. Tanpa bersikap munafik konflik SARA muncul akibat ketidakpuasan dan kekecewaan atas kondisi miskin yang akut. Hal ini menjadi bukti lain dari kemiskinan yang kita alami. M Yudhi Haryono menyebut akibat ketiadaan jaminan keadilan "keamanan" dan perlindungan hukum dari negara, persoalan ekonomi-politik yang obyektif disublimasikan ke dalam bentrokan identitas yang subjektif.
Terlebih lagi fenomena bencana alam yang kerap melanda negeri ini yang berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah orang miskin. Kesemuanya menambah deret panjang daftar kemiskinan. Dan, semuanya terjadi hampir merata di setiap daerah di Indonesia. Baik di perdesaan maupun perkotaan.

Musuh Utama Bangsa
Tidak dapat dipungkiri bahwa yang menjadi musuh utama dari bangsa ini adalah kemiskinan. Sebab, kemiskinan telah menjadi kata yang menghantui negara-negra berkembang. Khususnya Indonesia. Mengapa demikian? Jawabannya karena selama ini pemerintah [tampak limbo] belum memiliki strategi dan kebijakan pengentasan kemiskinan yang jitu. Kebijakan pengentasan kemiskinan masih bersifat pro buget, belum pro poor. Sebab, dari setiap permasalahan seperti kemiskinan, pengangguran, dan kekerasan selalu diterapkan pola kebijakan yang sifatnya struktural dan pendekatan ekonomi [makro] semata.
Semua dihitung berdasarkan angka-angka atau statistik. Padahal kebijakan pengentasan kemiskinan juga harus dilihat dari segi non-ekonomis atau non-statistik. Misalnya, pemberdayaan masyarakat miskin yang sifatnya "buttom-up intervention" dengan padat karya atau dengan memberikan pelatihan kewirauasahaan untuk menumbuhkan sikap dan mental wirausaha [enterpreneur].
Karena itu situasi di Indonesia sekarang jelas menunjukkan ada banyak orang terpuruk dalam kemiskinan bukan karena malas bekerja. Namun, karena struktur lingkungan [tidak memiliki kesempatan yang sama] dan kebijakan pemerintah tidak memungkinkan mereka bisa naik kelas atau melakukan mobilitas sosial secara vertikal.

Paradigma Pembangunan
Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas kuncinya harus ada kebijakan dan strategi pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan jangka panjang. Pemerintah boleh saja mengejar pertumbuhan-ekonomi makro dan ramah pada pasar. Tetapi, juga harus ada pembelaan pada sektor riil agar berdampak luas pada perekonomian rakyat.
Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri. Sebaliknya keduanya harus seimbang-berkelindan serta saling menyokong. Pendek kata harus ada simbiosis mutualisme di antara keduanya.
Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat kokoh dan vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut dapat tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara. Mubazirlah sebuah pemerintahan. Oleh karenanya pentingnya menghapus kemiskinan sebagai prestasi pembangunan yang hakiki. [Dari berbagai sumber].

Sumber : http://us.suarapembaca.detik.com

Jumat, 08 April 2011

tugas 3

1. Jelaskan dengan singkat yang di maksud dengan :
a. pertumbuhan kesenjangan, adalah terjadinya ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
b. kemiskinan, adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan

2. Sebutkan & jelaskan faktor –faktor penyebab kemiskinan ! (min 5)
a. Dilihat dari Faktor Individu
Penyebab individual yakni kemiskinan sebagai akibat dari perilaku atau kemampuan dari orang tersebut. Misalnya, malas atau malah menunggu sesuatu yang sifatnya spekulasi.
b. Dilihat dari Faktor Keluarga
Penyebab keluarga bukan lagi faktor individu yang sering dilontarkan oleh kelompok yang mengatakan kemiskinan tidak akan timbul jika adanya kemauan kuat dari dirinya. Faktor ini menghubungkan kemiskinan karena keadaan dan pendidikan keluarga.
c. Dilihat dari Faktor Subkultural
Penyebab sub-budaya atau kebiasaan yang menghubungkan faktor kemiskinan disebabkan oleh kehidupan sehari-hari yang dipelajari atau dijalankan dalam lingkungannya. Karena lingkungannya sudah seperti itu, orang pun secara tidak sengaja akan menjalani pola hidup yang sama. Misalnya, penduduk suatu daerah bekerja sebagai tukang bangunan. Maka, secara tidak disadari, hal ini menular kepada penduduk yang lain. Selain itu, kita sering menjumpai orang yang berjualan berasal dari suatu daerah yang sama.
d. Dilihat dari Faktor Agensi
Penyebab agensi sosial melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi. Misalnya, keputusan pemerintahan Amerika Serikat untuk berperang bisa menyebabkan turunnya kesejahteraan rakyat. Bukan hanya terjadi pada negara yang diserangnya, melainkan berdampak besar pula terhadap negaranya sendiri. Perekonomian dan kas negara yang seharusnya dianggarkan untuk perekonomian, pendidikan, dan kesehatan, akan terserap untuk kebijakan perang tersebut.
e. Dilihat dari Faktor Struktur
Penyebab struktural sering menimbulkan pertanyaan, kenapa ada yang di sebut struktur? Ini lebih erat kaitannya dengan struktur sosial, baik dalam masyarakat maupun dalam pekerjaan. Misalnya, seorang pejabat yang sudah memiliki tingkatan lebih tinggi bisa diartikan lebih kaya daripada rakyat yang ada di bawahnya.


3. sebutkan dan jelaskan program pemerintah saat ini untuk menaggulangi kemiskinan di Indonesia ! (min 3)

1. . Program air bersih untuk rakyat: Tidak ada lagi krisis air di daerah tandus dan sebagainya. Sasaran tidak ada lagi krisis air di tahun 2025. Panduan proyek PU dan PNPM. Alokasi dari APBN.
2. Program listrik murah dan hemat: Mengurangi secara signifikan penggunaan BBM sebagai sumber daya listrik. Positif bagi bagi pengurangan subsidi. Program pengadaan bohlam hemat murah untuk rumah tangga. Perluasan energi surya melalui teknologi terkini yang relatif murah. Percepatan elektrifikasi desa,
3. Program peningkatan kehidupan nelayan: Pembuatan rumah sangat murah. Pekerjaan alternatif dan tambahan bagi keluarga dan nelayan. Skema UKM dan KUR. Pembangunan SPBU solar. Pembangunan cold storage. Angkutan umum murah. Fasilitas sekolah dan puskesmas. Fasilitas bank rakyat.
4. Program peningkatan kehidupan masyarakat pinggir perkotaan: Pembangunan rumah sangat murah. UMK dan KUR untuk pekerjaan. Upaya relokasi jika kondisi sangat buruh, pinggir sungan dan sebagainya. Fasilitas khusus untuk sekolah dan puskesmas.


Sumber : http://id.wikipedia.org/
http://www.google.co.id

Senin, 14 Maret 2011

tugas 2

Mata kuliah : Perekonomian Indonesia
Dosen : Septi Mariani, SE, MM
Tugas Kelompok : Makalah Investasi & Penanaman Modal Perekonomian Indonesia

Anggota kelompok: - Ira Paramita (23210585) -Vincent Kurniadi (28210380)
-Kenlly (23210862)
- Puji Rahmawati (25210411)



DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II DEVINISI INVESTASI ( PENANAMAN MODAL ) 2
BAB III PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) 6
3.1. Penanaman modal dalam negeri 6
3.2. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) dalam UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo
UU Nomor 12 Tahun 1970 6
BAB IV PENANAMAN MODAL ASING 8
4.1. Penanaman modal asing 8
4.2. Pengertian modal asing dalam Undang-undang 8
4.3. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha 9
4.4. Tenaga Kerja 10
4.5. Pemakaian Tanah 10
4.6. Jangka waktu penanaman modal asing hak transfer dan repatriasi 11
4.7. Hak transfer 11
4.8. Nasionalisasi dan konpensasi 12

4.9. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional 12
4.10. Pengertian modal nasional dalam undang-undang 13
BAB V PENUTUP 14
5.1. Kesimpulan 14
5.2. Saran dan opini 14
5.3. Sumber 15

BAB I
PENDAHULUAN

Setiap orang dihadapkan pada berbagai pilihan dalam menentukan proporsi dana atau sumber daya yang mereka miliki untuk konsumsi saat ini dan di masa datang. Investasi dapat di artikan sebagai komitmen untuk menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang. Dengan kata lain, investasi merupakan komitmen untuk mengorbankan konsumsi sekarang dengan tujuan memperbesar konsumsi di masa datang. Investasi dapat berkaitan dengan penanaman sejumlah dana pada asset real seperti : tanah, emas, rumah dan asset real lainnya atau pada asset finansial seperti : deposito, saham, obligasi dan surat berharga lainnya
Dalam konteks sederhana, seorang pegawai yang baru bekerja dalam suatu perusahaan, sebut saja joko memperoleh penghasilan awal yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejalan dengan peningkatan karier, penghasilannya meningkat lebih besar dari pada konsumsi saat inin. Joko di hadapkan pada suatu kondisi untuk memutuskan berapa penghasilan yang akan di alokasikan untuk konsumsi saat ini dan berapa penghasilan yang akan di alokasikan untuk konsumsi pada masa mendatang .


BAB II
DEVINISI INVESTASI ( PENANAMAN MODAL )
Investasi, yang lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal ini memungkinkan perekonomian tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa di masa yang akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk menggantikan barang-barang modal yang lama yang telah haus dan perlu didepresiasikan
Dalam prakteknya, dalam usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan dalam suatu tahun tertentu, yang digolongkan sebagai investasi (atau pembentukan modal atau penanaman modal) meliputi pengeluaran/perbelanjaan yang berikut:
1. Pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan.
2. Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan lainnya.
3. Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.

Jumlah dari ketiga-tiga jenis komponen investasi tersebut dinamakan investasi bruto, yaitu ia meliputi investasi untuk menambah kemampuan memproduksi dalam perekonomian dan mengganti barang modal yang sudah didepresiasikan. Apabila investasi bruto dikurangi oleh nilai apresiasi maka akan didapat investasi neto.

1. Real Investment
Real investment adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil. Dimana aspek ini lebih didominasi oleh industri perbankan.
2. Financial Investment
Sementara Financial Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan. Seperti obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal.

Terdapat pengelompokkan jenis-jenis investasi
1. Deposito berjangka
Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1,3, 6, 12, dan 24 bulan.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan bagian dari upaya BI untuk meredam dan menstabilkan likuiditas yang ada di pasar.
3. Saham
Surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar (shares, stock ).
4. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya (debenture bond).
5. Sekuritas pasar uang
Sekuritas pasar uang merupakan surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan di pasar uang.
6. Sertifikat hutang obligasi
Merupakan bukti kepemilikan piutang kepada pihak lain. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan pada tingkat diskonto tertentu. Sertifikat hutang obligasi ini
merupakan bentuk investasi jangka panjang.
7. Tanah/bangunan
Investasi ini tergolong investasi dalam bentuk property, investasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
8. Reksa dana.Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Mutual Fund).

Keunggulan dan Kekurangan Setiap Investasi
a. Produk perbankan
(1) Tabungan
Digunakan untuk menyimpan dana nasabah. Dapat memberikan banyak kemudahan, antara lain:
• Likuiditas yang tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank dan ATM
• Kemudahan bertransaksi: pengiriman uang, pembayaran (telepon, kartu kredit, dan lain-lain), penukaran uang, dan lain-lain.
• Dijamin pemerintah, sampai tahun 2006.
Kekurangan:
• Suku bunga yang diberikan sangat rendah, di bawah tingkat inflasi.
• Bunga kena pajak 20% untuk yang di atas Rp 7,5 juta.
(2) Rekening koran (cheque/giro)
Dipergunakan secara luas oleh perusahaan dan perorangan, untuk melakukan transaksi keuangan.
Kemudahan, antara lain:
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank pencairan cek.
• Kemudahan bertransaksi: pembayaran ke pihak lain tanpa menggunakan uang tunai dan tanpa harus datang ke bank.
• Dijamin oleh pemerintah.

Kekurangan:
• Tidak ada bunga, hanya terdapat jasa giro yang sangat rendah
• Bunga kena pajak 20%.
(3) Deposito berjangka
Dipergunakan untuk menabung/menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu.
Kemudahan, antara lain:
• Suku bunga yang lebih tinggi, sekitar 6%.
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja, meskipun ada jangka waktu
tertentu.
• Dapat dijaminkan: untuk mendapatkan hutang dari bank yang sama.
• Dijamin oleh pemerintah, rate (%) x (# of Days/365) x Nominal x 0.80, 12% x (31/365) x IDR 1,000,000 x 0.80.
Kekurangan:
• Terkena penalti, bila diambil sebelum jatuh tempo
• Bunga kena pajak 20%, di atas Rp 7,5 juta.
Kesimpulan:
Dikarenakan sifatnya dan bunga yang diberikan dari suatu produk perbankan berada di bawah rate inflasi, maka produk perbankan tidak sesuai untuk dipakai sebagai alat investasi.
Kelebihan:
• Akses yang cepat/likuiditas yang tinggi
• Kemudahan bertransaksi
• Jaminan pemerintah
Secara umum, bank idealnya digunakan sebagai tempat melakukan transaksi.
Produk perbankan sangat ideal dipergunakan untuk penempatan dana darurat (emergency fund).

b. Produk investasi
Reksa Dana/Unit Trust
Keunggulan:
• Diversifikasi
• Pilihan investasi yang beragam
• Transparansi
• Peraturan yang ketat
• Biaya yang rendah (subs, redeem, management fee)
• Keuntungan pajak (untuk di Indonesia saat ini)
• Minimum investasi yang rendah.




BAB III
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
3.1. Penanaman modal dalam negeri
Adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri

3.2. I Penanaman modal dalam negeri (PMDN) dalam UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang - Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri" ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak - hak dan benda - benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang - undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.

Penjelasan undang - undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
"Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri

Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.






BAB IV
PENANAMAN MODAL ASING

4.1. Penanaman modal asing

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

4.2. Pengertian modal asing dalam Undang-undang

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :

1.
Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2.
Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
3.
Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.



4.3. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha

Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar, Badan Usaha Modal Asing.
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :

1.
Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
2.
Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.


4.4. TenagaKerja

Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
4.5. Pemakaian Tanah

Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

4.6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi

Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.

4.7. Hak transfer
1. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :

1.
Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
2.
Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
3.
Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
4.
Penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
5.
Kompensasi dalam hal nasionalisasi.

2.
Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.


4.8. Nasionalisasi dan konpensasi

*
Tindakan Nasionalisasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.


4.9. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional

UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.

4.10. Pengertian modal nasional dalam Undang-undang
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Pertanian Oleh Petani Untuk Pertanian





BAB V
PENUTUP

5.1. Kesimpulan
Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. ketiga-tiga jenis komponen investasi (Pembelian berbagai jenis barang modal, Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, dan Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual ) dinamakan investasi bruto, yaitu ia meliputi investasi untuk menambah kemampuan memproduksi dalam perekonomian dan mengganti barang modal yang sudah didepresiasikan.
Penanaman modal terbagi menjadi dua yaitu penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing . Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal dalam negri dengan menggunakan modal dalam negeri . Dan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

5.2. Saran dan opini
1. Ada baiknya negara Indonesia lebih memperhatikan perkembangan investasi dalam negeri, karena investasi berpengaruh besar bagi bangsa dan negara. Sebab semakin tinggi tingkat investasi dalam suatu negara, semakin tinggi juga tingkat keuntungan yang akan di peroleh negara kita ini.
2. Ada baiknya bila bangsa Indonesia mencoba untuk mengajak para investor asing untuk menanamkan modalnya kepada perusahaan baik skala besar maupun skala kecil. Salah satunya seperti UKM (Usaha Kecil Menengah) agar UKM maupun sektor industri lainnya dapat menciptakan peningkatan perekonomian dalam negeri.
2. Selain itu ada baiknya bila investasi dilakukan baik dalam negeri maupun luar negeri sebab investasi menjadi salah satu pilihan baik untuk memecahkan berbagai macam persoalan, khususnya persoalan dana/ aktiva yang dimiliki oleh setiap perusahaan ataupun industri (investasi pasar modal) baik dalam skala kecil maupun skala besar. Agar perusahaan maupun industri bisa mendapatkan tambahan modal untuk dapat lebih berkarya dalam mengembangkan perusahaannya.

5.3. Sumber

*
http://makalahdanskripsi.blogspot.com
*
http://books.google.co.id/
*
http://www.inhu.go.id/info_pm02.php
*
http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html
*
http://id.dennylawfirm.com/layanan-jasa/penanaman-modal-asing/
*
http://amertapersada.com/?p=83
*
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html

Sabtu, 12 Februari 2011

tugas 1

Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?
Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
pada umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.
Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.
Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Penyebab kegagalan
Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.
Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.
Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.
Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN.
Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal.
Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota). Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara BPS dan BKKBN pada waktu itu.
Di satu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dihasilkan BPS pada tahun 1999 adalah 27 persen, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka BPS.
Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antardaerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal, bukan secara agregat seperti melalui model-model ekonometrik.
Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik-lokal.

Strategi ke depan
Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.
Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.
Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.
Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.
Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah.
Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi, dan lainnya.

Belum memadai
Ukuran-ukuran kemiskinan yang dirancang di pusat belum sepenuhnya memadai dalam upaya pengentasan kemiskinan secara operasional di daerah. Sebaliknya, informasi-informasi yang dihasilkan dari pusat tersebut dapat menjadikan kebijakan salah arah karena data tersebut tidak dapat mengidentifikasikan kemiskinan sebenarnya yang terjadi di tingkat daerah yang lebih kecil. Oleh karena itu, di samping data kemiskinan makro yang diperlukan dalam sistem statistik nasional, perlu juga diperoleh data kemiskinan (mikro) yang spesifik daerah. Namun, sistem statistik yang dikumpulkan secara lokal tersebut perlu diintegrasikan dengan sistem statistik nasional sehingga keterbandingan antarwilayah, khususnya keterbandingan antarkabupaten dan provinsi dapat tetap terjaga.
Dalam membangun suatu sistem pengelolaan informasi yang berguna untuk kebijakan pembangunan kesejahteraan daerah, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam penyediaan dana secara berkelanjutan. Dengan adanya dana daerah untuk pengelolaan data dan informasi kemiskinan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi pemborosan dana dalam pembangunan sebagai akibat dari kebijakan yang salah arah, dan sebaliknya membantu mempercepat proses pembangunan melalui kebijakan dan program yang lebih tepat dalam pembangunan.
Keuntungan yang diperoleh dari ketersediaan data dan informasi statistik tersebut bahkan bisa jauh lebih besar dari biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan data tersebut. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik lokal maupun nasional atau internasional, agar penyaluran dana dan bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Ketersediaan informasi tidak selalu akan membantu dalam pengambilan keputusan apabila pengambil keputusan tersebut kurang memahami makna atau arti dari informasi itu. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kemampuan teknis dari pemimpin daerah dalam hal penggunaan informasi untuk manajemen.
Sebagai wujud dari pemanfaatan informasi untuk proses pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pembangunan di daerah, diusulkan agar dilakukan pemberdayaan pemerintah daerah, instansi terkait, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pemanfaatan informasi untuk kebijakan program.
Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan, baik pemerintah daerah, dinas-dinas pemerintahan terkait, perguruan tinggi, dan para LSM, dapat menggali informasi yang tepat serta menggunakannya secara tepat untuk membuat kebijakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai.
Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang menghasilkan segala bentuk informasi untuk keperluan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai. Perlu pembentukan tim teknis yang dapat menyarankan dan melihat pengembangan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah. Pembentukan tim teknis ini diharapkan mencakup pemerintah daerah dan instansi terkait, pihak perguruan tinggi, dan peneliti lokal maupun nasional, agar secara kontinu dapat dikembangkan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa walaupun kebutuhan sistem pengumpulan data yang didesain, diadministrasikan, dianalisis, dan didanai pusat masih penting dan perlu dipertahankan, sudah saatnya dikembangkan pula mekanisme pengumpulan data untuk kebutuhan komunitas dan kabupaten.
Mekanisme pengumpulan data ini harus berbiaya rendah, berkelanjutan, dapat dipercaya, dan mampu secara cepat merefleksikan keberagaman pola pertumbuhan ekonomi dan pergerakan sosial budaya di antara komunitas pedesaan dan kota, serta kompromi ekologi yang meningkat.A
Mudah –mudahan pada pemilihan pemimpin yang akan datang mendapatkan pemimpin yang amanah , mampu mensejahterakn rakyat Indonesia sehingga tidak terlihat lagi kemiskinan di bumi Indonesia

Sumber: http://www.rieftiyan.co.cc