Jumat, 13 Januari 2012

istilah simpanan

mpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.

UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan

(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.

Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.

Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.

Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.

PENGERTIAN

Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan contradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.

Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.

Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.

Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.

Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.

sumber : www.google.com

5 komentar:

  1. Halo
     Semua orang yang melihat ini di seluruh dunia, ada banyak scammers di situs ini, saya punya kabar bagus untuk dibagikan. Tolong bergabunglah dengan saya untuk bahagia dan bersyukur kepada perusahaan pemberi pinjaman. Saya baru saja mendapat pinjaman dari ELINA JOHNSON LOAN FIRM yang sah.
     Ini adalah bagaimana saya mendapatkan kontak mereka. Saya melihat kesaksian Nyonya Nuliana Novi dari Indonesia di forum ini tentang bagaimana dia mendapat pinjaman darinya dan dia memberi mereka email kepada semua orang "elinajohnson22@gmail.com" jadi saya segera mengirim email kepada mereka dan mereka menanggapi email saya, Jujur saja, Awalnya saya sangat takut karena saya telah kehilangan uang saya dengan begitu bodoh sebelumnya. Tapi, saya terkejut bahwa kurang dari 3 jam setelahnya, pinjaman sebesar RP 700.000.000, saya mengajukan permohonan untuk benar-benar dipindahkan ke akun saya.

    Seluruh proses itu sederhana. Dan pinjaman darurat dengan tarif 2% saya cepat Tidak ada biaya. Tidak ada penjamin yang dibutuhkan dari saya. Sampai sekarang, saya masih merasa sulit untuk percaya bahwa itu benar. Saya pikir saya sedang bermimpi ketika saya mendapat peringatan dari bank saya. Sekarang hatiku dipenuhi dengan sukacita. Saran saya sederhana untuk setiap orang yang mencari dorongan tulus untuk mendapatkan jumlah pinjaman yang sah untuk memulai bisnis atau untuk membiayai sebuah proyek adalah dengan mengirim email kepada mereka sekarang dan Anda akan terkejut betapa saya terkejut. Saya ingin berterima kasih terutama kepada Nuliana novi untuk memberikan kontak mereka di forum ini.

     Dan jika Anda memanggil mereka dan mendapatkan pinjaman dari mereka dan itu tidak semua, mereka memiliki masa depan yang juga memberikan saran keuangan tentang bagaimana Anda melakukan investasi pinjaman Anda untuk memastikan Anda tidak pernah menjadi miskin lagi dalam hidup Anda dan layanan ini. Bebas, tolong sebarkan kabar baiknya sehingga orang lain juga bisa mendapatkan keuntungan. Terima kasih, email mereka lagi ^elinajohnson22@gmail.com
    ^, Nama saya Wahyuni ​​Elvin Hubungi saya, ini email saya wahyunielvin@gmail.com
     Catatan: semua penipu meminta biaya pendaftaran, hati-hati, semuanya scam. Semoga tuhan memberkati kalian semua
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan



    1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

      Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

      saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

      Pembayaran yang fleksibel,
      Suku bunga rendah,
      Layanan berkualitas,
      Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

      Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

      Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

      Hapus
  2. Halo,
    Saya Nurliana Novi Saya ingin membagikan karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi buruk di beberapa negara.
     Saat ini saya tinggal di jakarta disini di indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada bulan Juli 2016 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya.
    Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 4-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan bahwa teman-teman saya menjelaskan situasiku dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang dipercaya oleh ELINA JOHNSON LOAN FIRM.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ELINA JOHNSON LOAN FIRM Rp500.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui ELINA JOHNSON LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya mohon saran anda jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ELINA JOHNSON LOAN FIRM. Hubungi mereka melalui email:. (elinajohnson22@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurliananovi96@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus
  3. Selamat siang pak / nyonya

    Kami menyambut Anda ke PERUSAHAAN PINJAMAN ELIZEBETH ISAAC, di mana kami memberikan pinjaman asli dan serius seperti:



    LAYANAN PINJAMAN TERSEDIA TERMASUK:
    ================================
    * Pinjaman Komersial.
    * Pinjaman pribadi.
    * Pinjaman Bisnis.
    * Pinjaman Investasi.
    * Pinjaman Pembangunan.
    * Pinjaman Akuisisi.
    * Pinjaman konstruksi.
    * Pinjaman Kartu Kredit
    * Pinjaman Konsolidasi Utang
    * Pinjaman bisnis dan lainnya:

    Kami memberikan pinjaman bunga 2% tanpa agunan, sehingga kami dapat mengatakan bahwa kami memberikan PINJAMAN TANPA Agunan, Anda tidak perlu merasa buruk atau kecewa dengan bank yang meminta agunan, cukup hubungi kami dengan mengirim email kepada kami di:

    elizebethisaac@gmail.com

    Terima kasih

    kami menunggu untuk mendengar dari Anda segera

    BalasHapus
  4. Halo orang-orang baik saya di Asia, semoga ALLAH dipuji, nama saya SIDIK ARROZI saya dari Indonesia; Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda semua tentang kebaikan ALLAH yang akhirnya membawa saya pada pemberi pinjaman yang baik ini melalui Ny. Rebecca Walker, pemberi pinjaman yang sangat asli bernama Rebecca Walker, direktur setelah saya scammed oleh kreditor palsu, saya bangkrut , putus asa dan tidak tahu apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus percaya, lalu dia datang dan tersenyum lebar di wajah saya dalam kejutan terbesar saya. Saya tahu sebagian besar dari Anda juga telah menjadi korban penipuan, Anda tidak perlu repot lagi karena saya harus menyampaikan kabar baik dan satu-satunya pemberi pinjaman yang dapat Anda percayai,

    Sekali lagi setelah saya mendapat pinjaman darinya saya berinvestasi dalam bisnis dan saya melihat bahwa saya membutuhkan lebih banyak, saya terkejut ketika ibu memberi saya pinjaman lain selain pinjaman sebelumnya, orang-orang baik saya telah melihatnya dan saya adalah bagian dari pengalaman itu, hari ini hidupku mendapat giliran baru berkat ibu Rebecca Walker, ya kamu mungkin takut karena kesaksian palsu yang kamu dengar tapi aku saksi dan jika aku mengatakan kebohongan semoga ALLAH mengambil hidupku dan anak-anakku, orang-orang desa yang terhormat jika Anda menginginkan pinjaman asli, ia adalah satu-satunya yang dapat Anda percayai ...

    Mrs Rebecca Walker cukup menghubunginya hari ini melalui email (rebeccawalker700@gmail.com) untuk info lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda atau Anda dapat menghubungi saya melalui email saya (sidikarrozl850@gmail.com), saya ingin mendengar kabar baik Anda sendiri, Terima kasih semuanya dan semoga ALLAH dipuji.

    BalasHapus